JAKARTA – Sekretaris tim pemenangan pasangan Gubernur-Kawgab Nomor Urut 1 DKI, Rizwan Kamal-Sosowono (RIDO) menegaskan, quick count atau penghitungan cepat tidak menentukan kemenangan di Palakada. Hal ini menyebabkan kesalahan dalam pemasukan data dan dokumen dapat ditemukan dalam prosesnya.

“Harus kita klarifikasi bahwa yang namanya quick count bukanlah alat penghitungan suara yang resmi. “Karena masih ada kemungkinan terjadinya kesalahan, misalnya salah isian, salah data, salah dokumen, dan sebagainya,” ujarnya, Kamis (28/11/2024) di Kantor DPD Golkar, Sekini, Jakarta.

Basri Baku menegaskan, menurut undang-undang, acuan resmi dalam penghitungan suara adalah penghitungan suara ulang yang dilakukan oleh KPU, mulai dari tingkat kecamatan, kecamatan/kota, hingga tingkat TPS provinsi.

Di sisi lain, Basri Bako mengatakan, berdasarkan penghitungan aktual internal yang dilakukan tim pemenang RIDO, Pilgub DKI Jakarta bisa dipastikan digelar dua putaran.

“Untuk penghitungan aktual internal, tim IT kami berusaha menyelesaikan prosesnya selengkap mungkin. Dan alhamdulillah, berdasarkan data yang kami hitung 100%, Palkada DKI Jakarta akan memakan waktu 2 putaran,” ujarnya.

Namun kami tetap menghormati proses dan mekanisme resmi yang sedang berjalan, oleh karena itu kami meminta semua pihak bersabar menunggu pengumuman resmi sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPUD, lanjutnya.

(ara)