JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh peninjauan kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon. Putusan tersebut dapat dilihat di situs resmi Mahkamah Agung.

PK ini diajukan dalam dua berkas, berkas terdaftar dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim dan Rivaldi Aditya Wardana selaku Andika bin Asep Kusnadi.

Kemudian, perkara selanjutnya terdaftar 199 PK/PID/2024 yang diajukan oleh terdakwa Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra alias Bolang Bin Kasana, Jaya alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto alias Kasdul Bin Sutadi.

Putusan: Menolak PK bagi terpidana, demikian bunyi keterangan yang dimuat di situs Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, Vina Cirebon dibunuh geng motor bersama kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian (Eki), pada 27 Agustus 2016.

Awalnya Vina dan Eki diduga meninggal dunia setelah mengalami satu kecelakaan. Namun setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya telah dibunuh.

Tak hanya dibunuh, Vina juga diduga diperkosa oleh para tersangka. Atas kejadian yang terjadi pada tahun 2016 ini, Polda Jabar menetapkan 11 tersangka.