JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor dalam kasus dugaan gratifikasi. Dinas PUPR Kalsel dengan Agenda Pengambilan. Terkait temuan tersebut, hakim memutuskan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah.
Berdasarkan komentar tersebut, sidang praperadilan lanjutan digelar pada Selasa malam (11/12/2024) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dihadiri tim kuasa hukum Sahbirin, staf Biro Hukum KPK, dan hakim tunggal Afrizal Hadi yang memimpin persidangan.
Hakim Afrizal Hadi mengatakan, “Menyatakan gugatan sementara pemohon tidak dapat diterima eksepsi, ditolak eksepsinya untuk seluruhnya. Pokok perkara menerima sebagian dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor,” kata Hakim Afrizal Hadi. kata Hakim Afrizal Hadi. Dalam persidangan, D Selasa (12). /11/2024).
Hakim mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor diterima sebagian. Persoalannya, putusan tersangka Sahbirin Noor tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum.
Menyatakan perbuatan tergugat dan calon atau Sahbirin Noor tidak ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum, kata hakim.
Hakim menyebut tindakan tergugat atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sesuai ketentuan hukum, batal dan tidak mempunyai dasar hukum. Hackin juga mengatakan, keputusan KPK terhadap tersangka tidak mengikat secara hukum.
“Menerbitkan surat perintah atau surat perintah penyelidikan musim semi atas nama Sahbirin Noor tidak sah,” ujarnya.
Pada Senin, 4 November 2024, sidang praperadilan digelar pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga berlanjut hingga hari ini. Dalam undang-undang tersebut, terdapat 8 pokok permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan saat mengajukan undang-undang tersebut.
Di antaranya meminta hakim menegaskan bahwa putusan KPK atas dugaan dugaan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dilakukan sewenang-wenang, tidak memenuhi aturan, dan batal demi hukum. Setelah itu, dia meminta hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap Sahbirin dalam kasus dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel.
(wal)