JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Francisca Chandra Novita Sari alias Siskei satu tahun penjara karena membuat film porno. Hukuman ini lebih ringan dari permintaan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa divonis satu tahun penjara, kata Sri Receki Marcinta, ketua juri perkara PN Jaksel, Senin (21 Oktober 2024).
Hakim memvonis Siskaeee bersalah melanggar Pasal 8 dan 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Perbuatan Cabul. Hakim menilai, tidak ada alasan dan pembenaran atas perbuatan Siskaeee dan Siskaeee harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman dua setengah tahun penjara kepada Siskaeee.
Sementara itu, setelah menerima hukumannya, Siskae bersyukur masih banyak pihak yang mendukung dan melindunginya. Ia juga ingin berhenti memilih pekerjaan di kemudian hari dan tidak membuat konten cabul.
“Saya menangis sepenuh hati. Saya masih mendapat banyak dukungan dan mereka siap melindungi saya. Saya sangat menyesal, tapi ini yang terakhir kalinya. Saya berharap orang lain akan membantu saya di masa depan.” sebuah pekerjaan. Sumpah (saya tidak mau berbuat cabul lagi),” ujarnya.
(Oh)