Jakarta – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) pun menanggapi isu usulan pengembalian Organisasi Polri ke kendali TNI dan Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya persoalan ini perlu diusut secara mendalam dan hati-hati, mengingat posisi Polri baru melalui proses panjang dan kajian intensif.

Pemisahan organisasi kepolisian dari ABRI atau TNI merupakan produk reformasi yang bertujuan menjadikan organisasi kepolisian lebih profesional, modern, dan mandiri dalam penegakan hukum. Gagasan pemisahan organisasi kepolisian dari ABRI atau TNI dilontarkan. Erdian berkebangsaan Indonesia, pertama kali pada tahun 1998, Jamia PP., Sabtu (30/11/2024). 

Menurut Erdian, fungsi inti yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 sangat ideal untuk memberikan keleluasaan bagi Organisasi Kepolisian Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengabdi kepada bangsa dan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Kepolisian Negara adalah organisasi yang berada di bawah instruksi Presiden dan mempunyai tiga fungsi utama yaitu; memelihara keamanan dan ketertiban. Kedua, penegakan hukum. Dan kegiatan, keamanan, pertahanan. dan Melayani masyarakat,” lanjutnya.

Usulan pengembalian Polri ke kendali Panglima TNI dengan alasan ada anggota Polri yang menjalankan tugas yang dianggap merugikan organisasi Polri merupakan pendekatan parsial dan kontingensi. Apalagi cara ini memundurkan pola orde baru dan merusak semangat reformasi.