JAKARTA – Tersangka kasus korupsi pengadaan gula tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dikabarkan memiliki kekayaan bersih Rp101.486.990.994.

Jumlah tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 30 April 2020 saat menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Meski memiliki aset ratusan miliar, Tom Lembong tidak memiliki tanah atau bangunan, serta alat dan mesin angkut. Hal ini telah dilaporkan ke LHKPN. 

Dalam catatan kekayaan penyelenggara, harta kekayaannya meliputi harta bergerak lainnya senilai Rp180.990.000, harta kekayaan Rp94.527.382.000, uang tunai dan setara kas Rp2.099.016.322, dan harta lainnya sejumlah Rp49.706.706.706.

Dalam LHKPN yang dimaksud, Tom Lembong berhutang Rp 86.895.328.

Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi terhadap pedagang gula antara lain mantan Menteri Perdagangan (Mendag) masa jabatan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong yang dikenal sebagai TTL dan Manajer Pengembangan Usaha PT PPI, CS. 

Direktur Kejaksaan Agung Jampidsus Abdul Qohar membuka kemungkinan penangkapan tersangka lainnya. Diketahui, ada 90 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Oke, untuk beberapa tersangka, kami akan ikuti perkembangan hasil penyidikannya, kata Abdul Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Artinya, orang lain yang menjadi tersangka dapat ditambahkan jika ditemukan cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, imbuhnya.

(Oke)