JAKARTA – Mantan calon presiden Anies Baswedan buka suara terkait penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Tom Lembong juga merupakan mantan anggota tim sukses Anies di Pilpres 2024.
Anies mengungkapkan, dirinya telah berteman dengan Tom Lembong selama hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai sosok yang memiliki integritas tinggi. Menurutnya, Tom selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan juga fokus melawan kelas menengah Indonesia yang tertindas.
“Tom adalah orang yang straight dan bukan tipe orang yang suka berpetualang. Makanya, selama karirnya yang panjang di dunia bisnis dan karir singkatnya di pemerintahan, dia disegani baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya Anies melalui media sosial, dikutip. Rabu (30/10/2024).
Anies mengaku kabar penyidikan terhadap Menteri Perdagangan periode dua tahun 2015-2016 cukup mengejutkan. Meski demikian, ia menghormati proses hukum dan meyakini penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara transparan dan adil.
“Berita ini sangat mengejutkan. Namun kami tahu bahwa proses hukum harus dihormati. Kami yakin penegak hukum dan lembaga peradilan akan menjalankan proses tersebut secara transparan dan adil Tom.”, katanya.
Anies pun mendorong Tom Lembong untuk terus mencintai Indonesia seperti yang telah dibuktikan selama ini. “Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah kamu jalani dan tunjukkan selama ini. Saya masih percaya pada Tom (saya masih percaya pada Tom), dan doa serta dukungan kita tidak akan pernah ada habisnya,” imbuhnya.
“Kami ingin negara ini menunjukkan bahwa apa yang tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 masih berlaku, yaitu: “Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara yang hanya berdasarkan kekuasaan (Machtstaat)”. titik.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Abdul Qohar mengungkapkan kronologi kasus yang menjerat Tom Lembong dimulai pada tahun 2015. Berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan pada 12 Mei 2015, pihaknya disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau perlu mengimpor gula.
Namun pada tahun yang sama, 2015, Kementerian TTL memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP untuk kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP, kata Abdul kepada wartawan. konferensi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.
Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan nomor 527 Tahun 2004, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) boleh mengimpor gula kristal putih, namun berdasarkan izin impor yang dikeluarkan tersangka, impor gula TTL dilakukan oleh PT AP dan PT. pihak AP. impor gula kristal mentah tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa “rekomendasi Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil gula dalam negeri”, tambahnya.
Qohar mengatakan, pada tanggal 28 Desember 2015 telah diadakan rapat koordinasi bidang perekonomian yang diikuti oleh kementerian-kementerian di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, salah satu pembahasannya adalah Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016. menstabilkan harga gula dan memenuhi pasokan gula nasional.
“Pada November-Desember 2015, tersangka CS dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT PPI mengarahkan jajaran manajemen senior PT PPI Staples atas nama P untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di sektor gula. Bahkan untuk memenuhi stok dan menstabilkan harga, gula kristal harus diimpor langsung putih dan hanya BUMN yang bisa,” ujarnya.
“Delapan perusahaan swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya hanya mendapat izin memproduksi gula kristal untuk industri makanan, minuman, dan farmasi. Setelah delapan perusahaan ini mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, seperti halnya PT PPI beli “Gula saat ini dijual oleh perusahaan swasta yakni 8 perusahaan ke pasar melalui distributor afiliasinya. Harganya Rp 16.000 per kg, lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Terendah) Rp 13.000 dan belum ada operasi pasar,” ujarnya.
(Saya)