JAKARTA – Polri menyebut mendeteksi 3.608 kasus narkoba dalam satu bulan di seluruh Indonesia. Dari ribuan kasus, polisi telah menangkap 3.965 tersangka narkoba.
Listio Sigit Prabowo, Dirjen Polri mengungkapkan, dari ribuan kasus yang terungkap, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti narkoba senilai Rp 2,88 triliun.
Hal itu disampaikan Sigat dalam konferensi pers akuisisi Badan Pemberantasan Narkoba bersama Menko Polhukam dan pihak terkait lainnya di Gedung Ruptama, Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2044).
“Kami kemudian melaporkan kepada Satgas Penegakan Hukum bahwa selama sebulan ini kami memproses 3.608 kasus dan menangkap sekitar 3.965 tersangka. Juga barang bukti senilai Rp2,88 triliun, kata Sigt.
Barang bukti narkoba yang disita dalam operasi tersebut antara lain: sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, obat keras 2,2 juta, lucky five 370.868, ekstasi 370.868 gram, 132 kilogram, kokain 2 sampai 760 gram, ketamine 194 gram.
Tak hanya mendukung program Presiden Prabowo Subiano Asta Cita, Sigt menegaskan Polri juga mengusut tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak pidana narkoba.
“Kemudian kami juga melakukan proses TPPU terkait pengungkapan yang kami lakukan, khususnya terkait dengan dealer besar. “Kami sedang memproses 5 laporan polisi yang tidak melibatkan tindak pidana pencucian uang, dan hingga saat ini kami berhasil mengamankan total aset kurang lebih Rp126,84 miliar,” kata Sigt.
Di sisi lain, Sigt mengatakan pihaknya juga tengah melakukan kegiatan rehabilitasi. Saat ini, 469 pecandu narkoba sedang direhabilitasi. Namun SIGAT memastikan keputusan pemukiman kembali tersebut berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku.