Narapidana Mary Jane Veloso yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba di Jakarta akan dipindahkan ke Filipina. Usai dipulangkan, Mary Jane masuk daftar terlarang dan tidak diperbolehkan masuk wilayah Indonesia.

“Setelah Mary Jane dipindahkan ke Filipina, Mary Jane akan dimasukkan dalam daftar larangan masuk wilayah Indonesia,” kata Wakil Mata I Nyon Gade Surya Mary Jane, Mary Jane, Mary Jane yang diserahkan kepada Sokarno-Hatta . bandara. , Selasa (17/12/2024) malam.

Ia mengatakan Filipina akan memberikan informasi kepada Indonesia mengenai penerapan UU Mary Jane. 

“Setelah ke Filipina, Filipina memberikan informasi tentang kelanjutan penerapan undang-undang tersebut ke Indonesia,” ujarnya.

Ia mengatakan, hukuman terhadap Mary Jane sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Filipina.

Pengalihan terhadap Mary Jane Filipina sesuai kebijakan pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina. Eksekusi hukuman Mary Jane dikendalikan oleh hukum yang berlaku di Filipina, termasuk kewenangan memberikan permintaan maaf, keringanan, pengampunan dan lain-lain. .”

(Qafid Mardiansya)