JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka tindak pidana penerimaan uang dan pemenuhan kebutuhan Pemprov Bengkulu. Hukuman tersangka ini menyusul operasi kejut (OTT) di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan tersangka selama 20 hari terhitung tanggal 24 November hingga 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marvata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11). ) /2024) malam.
Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga membeberkan nama dua tersangka lainnya yakni IF (Sekretaris Daerah), EF AliasAnca (Asisten Gubernur Bengkulu). Alexandros mengatakan, ketiga orang tersebut ditahan di rutan cabang KPC.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marvata menyebut operasi senyap itu terkait persoalan penerimaan uang dari pegawai. Alex mengaku uang itu diperoleh dengan cara menggelapkan hasil pemilu kepala daerah (pilkada).
“Buruh dituduh menyumbang pilkada,” kata Alex saat dihubungi wartawan, Minggu.
Meski demikian, Alex menegaskan masyarakat harus bersabar dan menunggu detail lebih lanjut mengenai perkembangan kasus dan siapa saja yang ditangkap. Termasuk jumlah uang yang disita.
(Arief Setyadi)
(Arief Setyadi)