JAKARTA – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga sepakat membentuk Komisi Banding untuk mengkaji Keputusan Kerja Tidak Terhormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik. Dia menyatakan, Komisi Banding akan segera dibentuk.

Langkah tersebut dilakukan Daniel usai menggelar Rapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Senin (28/10/2024) di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

“Saya akan (menunjuk komisi banding), saya punya waktu 30 hari untuk menunjuk Komisi Banding,” kata Daniel usai RDPU dan Komisi III DPR RI.

Oleh karena itu, kata Daniel, Komisi Banding mempunyai waktu 30 hari untuk menyelidiki banding yang diajukan Rudy. “Aku akan membahasnya nanti,” katanya.

Daniel pun menyerahkan keputusan Komisi Banding secara keseluruhan kepada Rudy. Namun, dia menegaskan Rudy masih berada di bawahnya.

“Dia masih anak saya, dia masih dalam kendali saya, dia masih polisi, kita harus terus berlatih,” kata Daniel.

“Kalau ada informasi dari BBM, soal TPPO, saya juga atasannya seperti bapaknya, tolong sampaikan kepada saya. Saya akan tanggapi atau kita akan bekerja sama bila diperlukan. Ini yang paling penting.” .

(bukan)

(bukan)