DEPOK – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan anak di tempat penitipan anak di Depok. Polisi mendalami banyak hal dari keterangan saksi terkait penyidikan kasus ini.

Tes berlangsung sekitar tiga setengah jam, dimulai pukul 10.30. Mulai VIB. Ada beberapa pertanyaan yang menjadi bahan pemeriksaan saksi, salah satunya terkait kamera pengawas atau rekaman CCTV.

“Yang diketahui saksi tentang kasus penganiayaan korban MKZ dan HMV sangat terbatas dan menanyakan apa yang ada di CCTV. Dari jam 10.30 ya, dan sekarang berakhir sekitar jam 15.00,” kata tim kuasa hukum saksi. Fatija Fairuz usai pemeriksaan di Mapolres Metro Depok, Jumat (8/2/2024).

Fathia mengatakan, saksi menaruh simpati kepada anak korban sehingga ingin mengungkap kasus tersebut.

Alasannya sederhana, karena itu adalah penganiayaan anak, tentunya saksi dan semua orang yang melihatnya menaruh simpati terhadap anak yang diperlakukan seperti itu, sehingga saksi merasa kasihan pada anak yang tidak berbuat salah dan dimaafkan. Karena itu, saksi memutuskan membela anak-anak tersebut,” ujarnya.