JAKARTA – Vadel Badjideh merasa ada yang janggal dalam laporan yang diberikan Nikita Mirzani kepadanya. Salah satu kejanggalan yang ditemukannya adalah penyidik ​​tidak memeriksa silang saksi-saksi yang diminta. 

Bukannya memeriksa saksi-saksi yang kita minta, kasus ini tiba-tiba terbakar. Bukannya tidak boleh, tapi dipakai langkah-langkahnya, kata Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Vadel, Rabu (11/6/2024).

Oleh karena itu, Razman Arif Nasution yang mewakili Vadel Badjideh akan melaporkan kejanggalan tersebut ke Divisi Profesi dan Keamanan Nasional (Divpropam) Polri.

Jadi nanti Vadel harus menjelaskan kepada Divpropam Polri atas kejadian yang diketahui dan dialaminya. Baru setelah itu kita gabungkan dengan data yang kita punya. “Syaratnya sudah disesuaikan,” kata pengacara itu.

Selain itu, Razman Arif Nasution juga mengeluhkan sikap Nikita Mirzani yang kerap menyudutkan kliennya dan berupaya menuntut mantan Laura Meizani dipenjara.

Nikita Mirzani kembali menjalani AGA sebagai saksi yang dilaporkan Polres Metro Jakarta Selatan pada 30 Oktober 2024. Ia kembali diperiksa setelah penyidik ​​memutuskan mengusut kasus hubungan seksual dengan anak di bawah umur pada 24 Oktober 2024.

Usai menjalani pemeriksaan selama 2 jam, ibu kandung Laura Meizani mengungkapkan rasa terima kasihnya. “Alhamdulillah lega! Tak ada lagi AGA, sudah selesai. Tinggal menunggu pemanggilan whistleblower,” ucapnya saat itu.

Dengan nada ceria, Nikita Mirzani mengaku yakin bisa memenjarakan putra bungsu Umar Badjideh itu.  “Satu juta persen yakin (saya akan dipenjara),” kata Nikita Mirzani sambil tersenyum lebar.*

(SIS)

(SIS)