JAKARTA – Banyak masyarakat yang menerima pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen saat berbelanja di toko retail. Padahal produk yang Anda beli penting dan mudah didapat di retail modern.
Pengakuan ini viral dan ramai diperbincangkan di media sosial. Misalnya, unggahan di akun TikTok memperlihatkan kuitansi pembelian air mineral dari toko retail modern yang dikenakan PPN 12 persen.
Video tersebut diposting pada 28 Februari 2024 atau sebelum Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (MENK) Sri Mulani Indrawati mengumumkan bahwa PPN atas banyak barang dan jasa yang belum jadi akan naik atau tetap sebesar 11 persen.
Artinya, PPN sebesar 12 persen berlaku atas barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).
Menelusuri portal MNC di Blok M Plaza, Jakarta Selatan, diketahui beberapa gerai dan perusahaan makanan juga mengenakan PPN sebesar 11 persen. Artinya, pajak yang dikenakan pada setiap transaksi masih sebesar 11 persen.
Misalnya saja gerai milik PT Matahari Department Store Tbk. Padahal, untuk produk fashion impor dan lokal dikenakan PPN sebesar 11 persen.
“Kami belum mendapat informasi mengenai kenaikan PPN 12 persen. Sebenarnya harga barang di sini masih mengacu pada barang lama (PPN 11%), kata Cynthya, pekerja pabrik Matahari di Blok M Plaza.
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh seorang penjual di toko retail yang sama. Menurut dia, sejak beberapa bulan lalu harga produk fesyen tidak mengalami perubahan, meski mengaku mendapat informasi ada beberapa produk di pasar ritel yang dikenakan PPN 12 persen.
Tidak hanya di Matahari, hal serupa juga terjadi di Skechers dan Planet Sports Company. Pegawai toko sepatu mengaku kenaikan PPN sebesar 12 persen tidak dilaksanakan.
Pasalnya, tambahan PPN sebesar 1 persen hanya berlaku untuk barang mewah alias PPNBM. Selain itu, mereka juga sepakat tidak ada arahan dari pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen.
Untuk kulinernya, Djournal Coffee juga menyebutkan harga sebelumnya.
“Harganya sama seperti kemarin, tidak lebih. Soalnya, harga ini sudah termasuk PPN (11 persen), (harga per gelas kopi), kata barista Reza kepada Jurnal Kopi.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya memberi waktu tiga bulan kepada pelaku usaha ritel atau hingga 31 Maret 2025 untuk memperbaiki sistemnya yang sudah menaikkan PPN menjadi 12 persen.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 dijelaskan bahwa masa transisi perbaikan sistem tarif PPN adalah tiga bulan, yakni sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025. .
(khayali)