TANGERANG – Warga Teluknagas Kabupaten Tangerang tak kuasa menahan emosi terhadap sekelompok sopir truk yang diduga melanggar aturan jam kerja.
Diketahui, akibat kecelakaan tersebut, seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial ANP (9) terlindas kakinya oleh truk.
Berdasarkan video yang dilihat pada Jumat (8/11/2024), amukan warga terjadi usai terjadi kecelakaan yang melibatkan truk dan sepeda motor pada Kamis, 7 November 2024.
Warga yang tak kuasa menahan amarahnya langsung merusak truk tersebut. Namun tak hanya merusak, warga juga menjarah suku cadang truk tersebut.
Beberapa warga terlihat melepas dan membawa suku cadang truk berupa ban truk dan pintu pada sepeda motornya.
Sebagai informasi, polisi menetapkan DWA (21), pengemudi truk penyebab kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, akibat kecelakaan tersebut, seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial ANP (9) terlindas kakinya oleh truk.
“(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditangkap,” kata Kapolres Metro Kota Tangerang Kompol Zein Dwi Nugroho saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (8/11/2024).
Ditambahkannya, pelaku dijerat pasal 310(1)(3) juncto pasal 106(4)(a), UULAJ No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” jelasnya.
(dinding)