Yogyakarta – Meningkatnya prevalensi Internet Service Provider (ISP) ilegal atau biasa dikenal dengan RT/RW Net menjadi perhatian serius bagi XL Axiata. Sebab, selain merugikan pelanggan, praktik ini juga dapat berdampak buruk bagi pemerintah dan operator telekomunikasi.​

Praktik RT/RW Net melanggar peraturan pemerintah, antara lain UU Telekomunikasi No.36 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.13 Tahun 2019. Di berbagai daerah, khususnya Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, bahkan merampas pangsa pasar yang besar dari penyedia jaringan resmi.​

Marwan O Baasir, Head of Corporate Affairs XL Axiata, mengatakan kehadiran RT/RW Net akan memberikan dampak negatif di berbagai sisi, terutama dari segi biaya, kecepatan dan kualitas layanan, keamanan data dan jaringan.​

Penyedia ilegal menjaga kecepatan internet lebih rendah dari kecepatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena mereka menjual layanan dengan harga sangat murah namun dengan kecepatan lebih lambat.

Marwan, Rabu 23 Oktober 2024).​

Selain itu, keamanan data dan jaringan ISP ilegal tersebut sulit dipantau dan tidak dapat dijamin sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pelanggan.​

XL Axiata berharap pemerintah mengambil tindakan untuk mencegah penyebaran pemasok ilegal. Ia berpendapat bahwa hal ini dapat dicapai melalui tiga tindakan: implementasi, regulasi dan sosialisasi.​

“Kami berharap rencana pemerintah bekerja sama dengan operator jaringan yang memiliki izin agar penjual tidak asal berjualan,” kata Marwan.​

Pemerintah diharapkan menerapkan peraturan tersebut dan mengeluarkan pedoman untuk mencegah pelaku RT/RW Net dan melindungi penyelenggara yang sah dari sabotase.​

Dari sisi sosialisasi, RT/RW hendaknya meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dan legalitas Internet. Selain itu, regulator menuntut tarif yang lebih rendah untuk mencegah perang harga. ​

“Dari segi regulasi, meningkatkan kesadaran masyarakat sebelum membeli, atau menandakan hal-hal yang ilegal tercakup sepenuhnya. Layanan internet memiliki aturan yang perlu ditegakkan,” ujarnya.​

ISP ilegal merupakan tantangan bisnis bagi XL Axiata dan dapat mengganggu operasional jika aturan yang jelas tidak dipatuhi. Selain keberadaan RT/RW Net, regulator dan pemerintah juga mengkhawatirkan sejumlah masalah regulasi, termasuk munculnya Starlink yang diperkirakan akan mengubah lingkungan persaingan bagi operator yang ada.​

Pemerintah harus memastikan adanya kesetaraan antara Starlink dan operator yang ada. Hal ini akan mendorong persaingan yang sehat dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. “Selain itu, kami siap memberikan peluang kerjasama dengan Starlink dan memperluas jangkauan layanan Internet,” kata Marwan.​

Persoalan lainnya adalah over the top (OTT) pada jaringan operator yang seharusnya diatur untuk menciptakan persaingan yang sehat. Sebab, operator harus membayar PNBP, spektrum, dan USO serta selalu berinvestasi untuk melayani pelanggan, sedangkan OTT tidak membayar sama sekali.

(tanggung jawab)