Tangerang – Terdakwa buronan Yandy Supriyadi (DPO) ditangkap polisi karena menganiaya anak di panti asuhan di Kunsiron, Kota Tangerang.
Polisi telah menangkap Yandy Supriyadi (28), pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak di panti asuhan di kawasan Penang, Kota Tangerang, kata Kabid Humas Pemkot Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Shyam Indradi, Jumat. (8/11/2024).
Ade menjelaskan, Yandi ditangkap pada Kamis 7 November pukul 10.00 WIB di Empat Lawang, Palembang. Sementara tersangka sudah dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum.
“Terdakwa ditangkap di pasar saat ingin membeli kebutuhannya, karena ingin membeli, dia bersembunyi di peternakan saat melarikan diri,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pelaku kerap berpindah lokasi saat melarikan diri. Tersangka kemudian ditemukan di tengah lahan pertanian di kawasan Empat Lawang, Palembang, dalam perjalanan menuju kota untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Padahal, saat melarikan diri, Yandy bekerja di area pertanian. di Empat Lawang,” tutupnya.
Diduga, polisi menangkap dua orang, Sudirman (49) dan Yusuf (30), pengelola panti jompo, dalam kasus tersebut.
Selain itu, delapan anak meninggal, semuanya laki-laki. Kini, (kelompok) korban anak lainnya bertambah, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Shyam Indradi, Rabu 9 Oktober 2024.
(gila)
(gila)