JAKARTA – Di usianya yang ke-20, Tamara Tyasmara tak bisa menyembunyikan kesedihannya atas kalimat Yudha Arfandi. Diketahui, juri Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan putusan yang jauh dari keinginan hakim kepada Yudha Arfandi. dalam perkara meninggalnya putranya Raden Andante Khalif Pramudityo, pada Senin 4 November 2024.
Tamara yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, duduk di barisan depan untuk melihat persidangan dari dekat. Dia datang bersama keluarga dan teman-temannya.
Tamara terlihat memejamkan mata dan menggelengkan kepala, menunjukkan kesedihannya. Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara, Tamara Tyasmara menangis sedih.
Hakim memvonis Yudha 20 tahun penjara dan mengatakan agar terdakwa tetap dipenjara. Namun keputusan tersebut lebih lunak dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati bagi Yudha.
Dalam persidangan kasus tersebut, hakim memaparkan beberapa hal yang mengganggu dan menghina para terdakwa.
Yang menyedihkan adalah tindakan Yudha terhadap Dante, seorang anak yang membutuhkan perlindungan dan kasih sayang, sangat kejam, karena kedekatan hubungan antara Yudha dan Tamara, ibu yang dibunuh.
Yang mirisnya, terdakwa tega melakukan perbuatan tersebut terhadap anak korban Raden Andante, Khalif Pramudityo, anak yang ia sayangi dan sayangi. Mengingat kedekatannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu korban. ” , Raden Andante,” kata hakim di persidangan.
Namun hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan seperti Yudha tidak dihukum, usianya masih muda, dan menunjukkan sikap adil selama persidangan. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan awal jaksa.
Hakim memberi waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan banding. Tanpa menunggu lama, kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan langsung mengajukan banding atas keputusan tersebut.
(alm)
(alm)