JAKARTA – Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramuditio alias Dante yang menghadirkan Yuda Arfand akan memasuki tahap akhir yakni proses penjatuhan hukuman pada 4 November 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sebelum Yudas meninggal. Sidang ganda atau tanggapan terdakwa terhadap keterangan jaksa. Dalam persidangan, Yudha membantah semua jawaban tersebut. Ia tak mau mengakui bahwa jaksa tak menyesali perbuatannya yang menewaskan seorang anak berusia 6 tahun. Judah Arfandi berkata: “Saat saya membantu Dante, saya lupa dan meninggalkan anak kandung saya yang masih berada di dalam kolam. Bagaimana bisa orang tua tunggal melakukan hal yang begitu mengerikan di depan putri kandung saya.” Dalam persidangan, mantan pacar Tamara Tiasmara itu menilai jaksa berhalusinasi dalam persiapan konstruksi hukum kasus tersebut.
“Jaksa menyampaikan penyesalan saya atas pembunuhan berencana, padahal saya menyatakan dalam pembelaan saya bahwa saya tidak pernah menyangka korban Dante akan dibunuh. Juri sendiri menilai dilema Yudas sudah cukup. Lebih lanjut, hakim menyebut Yuda akan memberikan putusan atau hukuman final pada 4 November 2024, setelah sebelumnya mendapat hukuman mati dari jaksa. Hakim Emmanuel Tarrigan berkata: “Cukup, cukup terdakwa dan pengulangannya, jadi setelah mendengar jawaban terdakwa, semuanya selesai. Penyidik kami tutup,” kata Hakim Emmanuel Tarrigan. Keputusan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 4 November 2024. Mohon hadir pada pukul 10.00 WIB.
(qlh)
(qlh)