JAKARTA – Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Peradilan Pidana (Menko Kumham Imipas), Jusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen Pemerintah terhadap penerapan hukum yang mendalam dan terstruktur. 

Langkah tersebut, kata Yusril, bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih fokus dan efektif dalam menjawab tantangan sosial saat ini.

Menurut dia, pembentukan berbagai kementerian di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk meningkatkan fokus dan memperkuat koordinasi. 

“Dengan adanya pemisahan ini, kita berharap masing-masing departemen bisa fokus menjalankan tugasnya, namun Kementerian Koordinator Kumham Imipas berperan mengkoordinasikan dan mengintegrasikan program antar departemen,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (11 Juni). ) 2024 ).

Yusril juga menekankan pentingnya perbaikan instrumen hukum. Selain itu, banyak peraturan perundang-undangan tradisional yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kejadian terkini, seperti peraturan terkait kejahatan korupsi dan hukuman bagi kejahatan dunia maya. 

“Perlu dilakukan perubahan yang cepat di bidang hukum agar kita memiliki kondisi hukum yang dapat melihat dan melaksanakan tindakan terhadap berbagai kejahatan baru, termasuk kejahatan dunia maya dan perjudian online,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Jusril membahas pentingnya pemersatu hukum negara. Pemerintah berencana menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026, yang menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. 

“Ini situasi yang sangat penting agar hukum pidana kita sejalan dengan nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini,” ujarnya.

Usulan perubahan hukum juga ditujukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Jusril menegaskan, pemerintah mendukung percepatan perdebatan UU Perampasan Barang yang sudah diserahkan ke DPR. 

“Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab besar pemerintah. Kita berharap dengan adanya UU Perampasan Aset ini dapat menutup kesenjangan yang ada di hadapan pengadilan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset akibat tindak pidana,” ujar Gubernur.

Selain instrumen hukum, reformasi instrumen penegakan hukum juga menjadi prioritas. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas menekankan pentingnya keterampilan dan integritas aparat penegak hukum. 

“Pemerintah akan terus mengembangkan aparat penegak hukum yang bersih, tertib, dan kompeten dalam menjalankan tugasnya serta penuh tanggung jawab menaati hukum, keadilan,” kata Gubernur.

Yusril juga menekankan perlunya pembenahan sistem pemasyarakatan, khususnya dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas di tempat penahanan dan pemidanaan. 

“Sistem restorative justice dipandang sebagai solusi untuk mengurangi beban pidana penjara terhadap kasus ringan,” ujarnya.

“Pemerintah berkomitmen terhadap lahirnya undang-undang yang tidak hanya sekedar menegakkan hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” lanjutnya.

(ara)