Jakarta – Bolehkah mengikuti ujian SKB CPNS 2024 jika nilai TWK dan TKP di bawah Passing Grade? Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah memasuki tahap Seleksi Keterampilan (SKD).
Pada tahap ini, peserta harus lolos kriteria atau tes untuk maju ke seleksi keterampilan lapangan (SKB). Nilai kelulusannya adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Namun, ada kabar baik bagi peserta yang nilai TWK dan TKPnya di bawah ambang batas tersebut. Kandidat yang terdaftar pada jalur cumlaude diperbolehkan mengikuti ujian SKB meskipun nilai pada kedua ujian tersebut tidak sesuai. Aturan ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024.
Pada jalur kumulatif ini, peserta tidak perlu meraih nilai tertinggi pada TWK dan TKP, asalkan total nilai SKD mencapai 311 dengan minimal 85 TIU. Oleh karena itu, bersifat kompetitif, meski tidak memenuhi persyaratan di banyak elemen, yang dapat membuat lulusan terbaik tetap bertahan.
Peserta yang berasal dari latar belakang khusus seperti penyandang disabilitas dan laki-laki Papua mempunyai aturan berbeda dalam penyerahan kelas. Mereka dapat melanjutkan SKB meskipun nilai kumulatifnya rendah.
Hasil SKD akan diumumkan setelah selesainya proses pemrosesan nilai yang dijadwalkan antara tanggal 23 Oktober hingga 16 November 2024. Pengumuman masing-masing institusi antara tanggal 17-19 November.